☁️ Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo

berpartisipasidalam politik warga negara Indonesia, dan sebagainya. Menurut Miriam Budiarjo (2001, hlm. 44) Fungsi partai politik terbagi menjadi enam, ialah : 1) Komunikasi politik. Arus0informasi dalam suatu Negara bersifat dua arah artinya berjalan dari atas ke bawah dan dari bawah0ke atas dan disinilah kedudukan parpol dalam arus Fungsinegara menurut Miriam Budiardjo, antara lain: Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah terjadinya konflik dalam masyarakat. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. 7 Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo - Menurut Miriam Budiardjo, fungsi negara dibagi menjadi empat fungsi antara lain sebagai berikut.. Fungsi menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan; Fungsi pertahanan adalah untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus mempunyai alat-alat FungsiNegara Menurut Montesquieu. Montesquieu mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. 1. Fungsi legislatif, menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. 2. Fungsi eksekutif menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang. 3. MenurutMiriam Budiardjo (1996), negara melaksanakan 4 fungsi minimum yaitu : Melaksanakan ketertiban (law and order), Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, Untuk mencapai FungsiNegara Menurut Miriam Budiardjo. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, Pertahanan, untuk menjaga serangan dari luar, Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan. DalamDasar-dasar Ilmu Politik (2003), Miriam Budiardjo menjelaskan pemerintah pusat mempunyai wewenang menyerahkan sebagian kekuasaannya ke daerah berdasarkan hak otonomi. Penyerahan sebagian kekuasaan itu karena Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Prof Miriam Budiardjo sendiri dalam bukunya "Dasar-Dasar Ilmu Politik" menyebutkan beberapa fungsi dari partai politik: a. Partai politik sebagai sarana komunikasi politik atau sebagai sarana artikulasi kepentingan rakyat. Dalam sebuah negara, setiap warga negara tentu mempunyai pendapat dan aspirasi yan berbeda-beda. Negaraadalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat. g). Pengertian Negara Menurut Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah organisasi dalam dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya. MiriamBudiardjo mendefinisikan Negara adalah merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Bagi Budiardjo negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. FungsiNegara Berdasarkan Pandangan Goodnow. Menurut Goodnow atau Aa Nurdiaman, menyebutkan bahwa fungsi negara ada dua macam yaitu policy making dan policy executing.. Policy making adalah kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakatnya.. Sedangkan, policy executing adalah kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk policy making. Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia Miriam Budiardjo] Dasar Dasar Ilmu Politik(z lib.org) M. Fahrezi. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 37 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Download Download PDF. IhcXfe. Tahukah sobat apa fungsi dibentuknya sebuah negara? Segala sesuatu yang dibentuk / dibuat pasti memiliki fungsi begitupun dengan negara, ketika masyarakat bersepakat membentuk sebuah negara dan hidup di dalamnya tentunya ada fungsi-fungsi tertentu yang diharapkan bisa berjalan dengan baik. Secara sederhana fungsi negara bisa diartikan sebagai kegiatan negara untuk mencapai harapan dan cita-cita sesuai tujuan negara agar menjadi kenyataan. Disini sobat harus menggarisbawahi poin harapan dan cita-cita sebagai poin penting yang perlu diperhatikan. Dengan adanya negara, masyarakat berharap harapan dan cita-citanya bisa terwujud menjadi kenyataan. Melalui artikel ini, kita akan menjelaskan lebih jauh lagi tentang Fungsi Negara baik itu fungsi negara menurut ahli maupun fungsi negara secara umum. Untuk mempermudah pembahasan artikel ini, ada baiknya jika kita membahas terlebih dahulu tentang pengertian negara dan syarat / unsur terbentuknya suatu negara, berikut penjelasannya Pengertian Negara Secara umum dapat diartikan bahwa Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan. Negara juga dapat diartikan sebagai suatu wilayah yang mempunyai suatu aturan atau sistem atau norma yang berlaku bagi seluruh individu yang berada di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Sedangkan menurut Aristoteles, negara / polis adalah sebuah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya. Unsur Terbentuknya Negara Menurut Konvensi Montevideo Kita semua tahu bahwa tiap negara memiliki unsur-unsur / syarat-syarat pembentuknya, katakanlah unsur ini sebagai bagian terkecil untuk membentuk suatu negara. Nah unsur-unsur ini pada tahun 1933 telah dirumuskan dan disepakati dihasilkan dalam Konvensi Montevideo, dimana konferensi ini adalah konferesi antara negara-negara Amerika yang berlangsung di Montevideo Ibu kota Uruguay. Berdasarkan hasil konvensi ini, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut Penghuni penduduk/rakyat. Wilayah. Kekuasaan tertinggi pemerintah yang berdaulat. Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara lain. Keempat unsur pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak artinya jika unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa tidak memerlukan unsur deklaratif. Fungsi Negara Menurut Ahli dan Fungsi Secara Umum Fungsi Negara Menurut Para Ahli Fungsi negara sudah banyak dikemukakan oleh para ahli yang kemudian menjadi sebuah teori-teori mengenai fungsi negara. Teori Fungsi Negara Menurut Pendapat Para Ahli adalah sebagai berikut Fungsi Negara Menurut Prof. Miriam Budiardjo Prof. Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara apapun ideologinya mempunyai beberapa fungsi, minimal ada 4 fungsi. Akan tetapi fungsi-fungsi itu dapat berkembang lebih luas seiring dengan tujuan yang akan dicapai oleh negara tersebut. Adapun ke-4 fungsi negara menurut Prof. Miriam Budiardjo adalah Fungsi keadilan - Menurut Prof. Miriam Budiardjo fungsi keadilan adalah hal penting yang wajib dilaksanakan oleh sebuah negara, yaitu untuk memberikan keadilan tanpa memihak atau membeda-bedakan satu sama lainnya. Salah satu cara untuk mewujudkan fungsi keadilan ialah dengan membentuk berbagai badan peradilan, sehingga nantinya rakyat akan memperoleh hak-haknya, serta dapat terhindar dari kesewenang-wenangan, baik dari orang lain atau dari negara itu sendiri. Fungsi pertahanan - Pertahanan yang dimiliki oleh sebuah negara akan dapat membantu negara tersebut dalam menjaga dirinya dari kemungkinan adanya ancaman atau serangan yang berasal dari negara-negara lainnya. Untuk itulah, maka negara perlu mempunyai perlengkapan serta personil yang terlatih dan tangguh dalam sistem pertahanannya. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan - Fungsi negara berikutnya adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat. Untuk itu, negara melakukan berbagai macam upaya seperti pembangunan di segala bidang serta berusaha untuk selalu mewujudkan stabilitas kondisi perekonomian. Dalam hal ini, dukungan dan kerjasama dari rakyat sangatlah dibutuhkan oleh negara untuk bersama-sama mengemban tanggung jawab tersebut. Fungsi penertiban Law and Order - Fungsi ini sangat penting, terutama dalam mencegah pertikaian, bentrokan, dan penyebab tawuran yang mungkin muncul dalam masyarakat yang menjadi salah satu faktor penghambat proses tercapainya tujuan-tujuan negara. Jadi negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan bernegara, yaitu dengan menciptakan hukum dengan tujuan agar ketertiban warga negara bisa tercapai. Namun, penertiban yang dilakukan oleh negara wajib selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tersebut. Fungsi Negara Menurut Mac Iver Di dalam bukunya yang berjudul “The Modern State 1926” dan “The Web Of Goverment 1974”, Mac Iver menyatakan bahwa terdapat dua fungsi dari suatu negara, yaitu Fungsi konservasi penyelamatan dan perkembangan. Pelaksanaan dari fungsi ini adalah dengan memanfaatkan seluruh alat perlengkapan yang dimiliki negara dengan tujuan agar hasil dari pelaksanaan fungsi tersebut bisa dinikmati oleh generasi yang akan datang. Contohnya pemeliharaan hutan-hutan, sungai, pengembangan industri, dan danau. Fungsi memelihara ketertiban order dalam batas-batas wilayah negara. Adapun tujuan dari pelaksanaan fungsi ini adalah untuk melindungi warga negara yang lemah. Selain itu, Mac Iver juga membagi fungsi negara dalam dua kategori antara lain sebagai berikut Fungsi kultural, fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi pada bidang perekonomian. Fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara, seperti fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan. Fungsi Negara Menurut Lipman dan Jacobsen Menurut Lipman dan Jacobsen, terdapat tiga fungsi negara, yaitu Fungsi Essensial - Untuk menjamin kelangsungan hidupnya, suatu negara harus memiliki fungsi essensial yang meliputi beberapa hal atau aspek, di antaranya Pemeliharaan angkatan perang guna sistem pertahanan terhadap serangan-serangan yang berasal dari luar maupun untuk menindak berbagai pergolakan yang terjadi di dalam negri. Pemeliharaan angkatan kepolisian guna pemberantasan segala bentuk kejahatan Pemeliharaan terhadap pengadilan guna mengadili setiap pelanggaran hukum yang terjadi Melakukan pemungutan pajak Fungsi Perniagaan - Fungsi perniagaan merupakan fungsi yang bisa dilaksanakan oleh individu dengan tujuan untuk mendapat keuntungan. Fungsi perniagaan juga dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan modal swasta tidak mencukupi atau dengan memperluas penyelengaraan berbagai fungsi di seluruh wilayah. Contohnya penyelenggaraan pos, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito di bank, dan jaminan sosial. Fungsi jasa - Tanpa diselenggarakan oleh negara, fungsi ini mungkin tidak akan pernah bisa ada atau berjalan. Pembangunan infrastruktur, pemeliharaan anak-anak terlantar maupun fakir miskin, dan lain sebagainya merupakan contoh dari fungsi ini. Fungsi Negara Menurut Lloyd Vernon Balard Jika ditinjau dari segi sosiologis, fungsi negara menurut Lloyd Vernon Balard dibagi menjadi empat golongan, yaitu Social Improvment - Merupakan fungsi yang kegiatannya mencakup perluasan pendidikan seiring berjalannya globalisasi, memajukan seni budaya, melakukan berbagai macam penelitian ilmiah, dan lain sebagainya. Adapun tujuan daripada fungsi tersebut adalah untuk memperluas aspek kehidupan bagi seluruh kelompok masyarakat. Social Amelioration - Fungsi ini datang dari kelompok yang dirugikan. Fungsi ini mencakup kegiatan atau usaha untuk menghapuskan kemiskinan serta melakukan pemeliharaan terhadap orang-orang yang cacat. Social Control - Fungsi ini dapat dilakukan misalnya dengan mendamaikan, mengkoordinir, serta menyesuaikan sikap berbagai kelompok yang sedang dalam kondisi pertikaian atau perselisihan. Social Conversation - Nilai-nilai sosial merupakan hal yang sangat penting atau vital terkait dengan urusan ketertiban sosial maupun politik. Oleh karenanya, nilai-nilai tersebut haruslah selalu dipelihara. Sebagai contoh adalah dengan upaya menyelesaikan terjadinya pertikaian di antara masyarakat guna mewujudkan serta menggalakkan tata tertib intern. Baca Juga 12 Bentuk Bentuk Negara di Dunia Beserta Contohnya Fungsi Negara Menurut Goodnow Goodnow adalah seorang ahli politik dari Amerika Serikat yang melihat secara prinsipil terhadap fungsi yang dimiliki oleh sebuah negara, di mana Goodnow telah mengemukakan pendapat atau ajarannya tentang fungsi-fungsi negara yang dikenal dengan merit system. Dalam teorinya yang dikenal sebagai dwipraja dichotomy, Goodnow mengemukakan bahwa terdapat dua fungsi utama dari sebuah negara, yaitu Policy Executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan agar policy making bisa tercapai. Jadi dengan demikian, negara harus menentukan upaya-upaya serta media apa saja yang nantinya akan digunakan agar tujuannya tadi tercapai. Policy making, yaitu kebijakan yang dibuat oleh sebuah negara yang berlaku bagi seluruh warganya dalam kurun waktu tertentu. Jadi dalam hal ini, negara bertindak sebagai policy maker, yakni penentu atau pembuat kebijaksanaan serta tujuan-tujuan kenegaraan bagi seluruh warganya dalam jangka waktu tertentu. Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven Sedangkan fungsi negara menurut Van Vollenhoven yang merupakan seorang sarjana dari negara Belanda terbagi menjadi 4 hal yang dikenal dengan istilah catur praja. Adapun keempat fungsi tersebut adalah Politie, di mana negara berfungsi untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan Rechtspraak, di mana negara berfungsi untuk mengadili kehakiman Bestuur, di mana negara memiliki fungsi untuk menyelenggarakan serta melaksanakan pemerintahan. Regeling, di mana negara berfungsi sebagai pembuat undang-undang atau peraturan Seiring dengan perkembangan sejarah, maka fungsi negara pun juga ikut mengalami perubahan, terutama yang terjadi di negara-negara berkembang di mana lembaga eksekutif khususnya mengalami penambaha kekuasaan. Fungsi Negara Menurut John Locke John Locke adalah seorang Filsuf dari Ingris, Locke mempunyai pendapat tentang berbagai fungsi negara yang dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan, yang meliputi Fungsi Eksekutif, yaitu negara adalah pembuat sekaligus pelaksana dari peraturan atau undang-undang Fungsi Legislatif, yaitu negara mempunyai fungsi untuk membuat undang-undang Fungsi Federatif, yang berkaitan tentang urusan luar negeri seperti perdamaian dan peperangan. Teori John Locke ini selanjutnya disempurnakan oleh montesquieu, di mana montesquieu menggabungkan fungsi federative yang dikemukakan oleh John Locke dengan fungsi eksekutif. Dan montesquieu menjadikan fungsi peradilan sebagai fungsi yang berdiri Negara Menurut Montesquieu Menurut montesquieu terdapat tiga fungsi utama dari suatu negara. Teori yang dikemukakan oleh Montesquieu ini dikenal dengan sebutan Trias Politica. Tujuan Montesquieu mengemukakan teorinya tersebut ialah untuk melindungi hak-hak asasi manusia khususnya dalam hal kebebasan berpolitik yang hanya dapat tercapai dengan adanya kekuasaan yudisial peradilan yang berdiri sendiri. Adapun ketiga fungsi negara tersebut ialah Fungsi Legislatif, Negara berfungsi sebagai pembuat peraturan atau undang-undang. Fungsi Eksekutif, Negara selain sebagai pembuat undang-undang, juga berfungsi sebagai pelaksana dari undang-undang tersebut. Fungsi Yudikatif peradilan, di mana Negara berfungsi sebagai pengawas atas seluruh undang-undang atau peraturan yang sudah dibuat agar ditaati oleh semua warganya. Fungsi Negara Menurut Charles E. Mirriam Dalam sebuah buku yang berjudul "The Making Of Citizen" Charles E. Mirriam mengemukakan pendapatnya tentang fungsi-fungsi suatu negara, di antaranya adalah Menegakkan keadilan Fungsi penertiban Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Fungsi pertahanan yang bertujuan untuk menjaga integritas serta kelangsungan hidup bernegara Melindungi warga negara dari adanya ancaman, baik yang berasal dari luar ekstern maupun dari dalam intern negara itu sendiri. Fungsi Negara Menurut Moh. Kusnardi Moh. Kusnardi adalah seorang ahli hukum tata negara Republik Indonesia membagi fungsi negara menjadi dua point, yaitu Mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Melaksanakan kebijakan hukum dan ketertiban Arti dari kedua fungsi di atas adalah di mana sebuah negara wajib menjalankan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya bentrokan-bentrokan di dalam masyarakat dalam upaya untuk mencapai tujuan serta keinginan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Fungsi Negara Secara Umum Pada umumnya suatu negara memiliki fungsi yang mencakup 4 hal, yaitu sebagai berikut 1. Fungsi kemakmuran dan kesejahteraan Suatu Negara dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, Negara berfungsi untuk berusaha sebaik-baiknya menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Usaha tersebut, antara lain dengan pembangunan di segala bidang dan menciptakan sistem ekonomi demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran. Akan tetapi, usaha yang dilakukan negara tidak akan bisa berhasil tanpa adanya faktor pendukung, yaitu dukungan dari rakyatnya. Jadi, bersama dengan negara, rakyat saling bantu dalam memenuhi tanggung jawab tersebut. 2. Fungsi keadilan Negara haruslah bisa menjamin keadilan bagi seluruh warganya, yaitu dengan tidak membeda-bedakan baik itu agama, asal-usul, status sosial, dan lain sebagainya. Untuk itulah maka negara harus membentuk lembaga-lembaga peradilan serta memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi rakyatnya di depan hukum. Dengan demikian, maka kemungkinan timbulnya gejolak pada masyarakat yang bisa mengganggu sistem keamanan negara bisa diminimalisir dan dicegah. Sehingga pada akhirnya akan tercipta kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis. 3. Fungsi Pertahanan Fungsi pertahanan adalah salah satu hal penting dalam kelangsungan kehidupan sebuah negara. Sistem Pertahanan yang dimiliki oleh sebuah negara akan menentukan dapat bertahan tidaknya negara tersebut dari serangan-serangan atau ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negara lainnya. Untuk itu, pengadaan alat-alat pertahanan serta personil keamanan yang kuat, tangguh serta terlatih seperti TNI sangatlah dibutuhkan. 4. Fungsi keamanan dan ketertiban Stabilitas Negara yang kondusif menjamin terlaksananya program-program pembangunan dengan lancar. Oleh karena itu, Negara harus menjaga keamanan dan ketertiban di negaranya. Selain itu, keamanan dan ketertiban diharapkan dapat mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang terjadi antarmanusia di dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.. Negara merupakan stabilisator bagi masyarakat. Negara harus menciptakan hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun demikian, penertiban yang dilakukan oleh Negara tetap harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan secara umum pula, fungsi negara bisa dirumuskan sebagai berikut Fungsi Eksternal, yaitu dengan upaya mempertahankan kemerdekaan negara. Dengan kata lain negara harus berupaya untuk mengatasi segala serangan atau ancaman yang berasal dari luar negeri. Fungsi Internal, yaitu dengan cara memelihara ketentraman, ketertiban, perdamaian, serta perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang Fungsi Fakultatif, yaitu fungsi negara yang dapat diwujudkan dengan cara peningkatan kesejahteraan umum baik dari segi ekonomi, intelektual, moral, atau sosial. Sekian artikel mengenai Fungsi Negara Menurut Ahli dan Fungsi Secara Umum. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat baik untuk mengerjakan tugas maupun untuk sekedar menambah wawasan tentang fungsi negara, tujuan negara, fungsi negara menurut miriam budiardjo, fungsi dasar negara, sebutkan fungsi negara, tujuan negara secara umum, fungsi negara menurut para ahli dan fungsi fungsi negara. Terimakasih atas kunjungannya. Fungsi Negara Menurut Ahli dan Fungsi Secara Umum MARKIJAR MARi KIta belaJAR Web server is down Error code 521 2023-06-14 222443 UTC What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d75fc2d5cc30e39 • Your IP • Performance & security by Cloudflare Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo – Indonesia adalah negara yang terbentuk pada 17 Agustus 1945. Sebagai sebuah negara Indonesia berdiri mempunyai tujuan dan fungsi tertentu, serta sejarah yang dimiliki Indonesia yang mengisi buku sejarah bagaimana perjuangan para pendahulu untuk kemerdekaan Indonesia, untuk mewujudkan status Indonesia sebagai sebuah negara. Lantas demikian, apasih itu yang dimaksud dengan negara?..Secara etimologi, negara dalam bahasa Inggris disebut State, dalam bahasa belanda dan Jerman adalah Staat dan dalam bahasa Prancis etat. Secara etimologi, arti dari negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah, yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya. Menurut pendapat dari Krasner 197810 yang menyatakan bahwa negara adalah sejumlah peran dan institusi yang memiliki dorongan dan tujuan khusus yang berbeda dari kepentingan kelompok tertentu mana pun dalam masyarakat. Sebagai organisasi tertinggi, negara dibentuk semata-mata untuk memperluas kekuasaan, menyelenggarakan ketertiban hukum dan mencapai kesejahteraan umum. Ada banyak pendapat yang menjelaskan mengenai negara dan begitu pula teori-teori negara, seperti yang paling terkenal di Indonesia adalah pendapat dari Miriam Budiardjo adalah seorang perempuan yang lahir di Kediri 20 November 1923 yang berstatus sebagai pakar politik dan penulis buku Pengantar Ilmu Politik yang merupakan buku wajib bagi mahasiswa. Dirinya adalah seorang dosen, aktivis perempuan, aktivis HAM dan pejuang kemerdekaan yang terlibat dalam kelompok “pemuda sjahrir”. Dalam karir, Miriam Budiardjo ia adalah dosen Fisip UI dan bergelar Master of Arts di bidang ilmu politik dari Georgetown University, Amerika Serikat 1955. Selain itu sempat kuliah Harvard University walaupun tak pengabdiannya dalam bidang Ilmu Politik, dirinya dianugrahi Doktor Kehormatan Dokor Honoris Causa dalam ilmu politik dari UI pada tahun 1997. Sebagai pengamat ilmu politik, Miriam sering mengoreksi kekuasaan dengan cara yang sopan namun tetap kritis. Seperti saat kritikannya berbunyi, “Menyambut baik kesediaan Bapak Soeharto untuk mengundurkan diri dari jabatan presiden.,”Pada tahun 2007 pada tanggal 8 Januari, Miriam Budiardjo harus menghembuskan nyawa. Dirinya tutup usia pada usia 83 tahun di Rumah Sakit karena penyakit pernapasan dan gagal ginjal. Guru besar Ilmu Politik Universitas Indonesia ini disemayamkan di rumah duka Jalan Proklamasi 37, Menteng, Jakarta dirinya telah wafat, namun tidak dengan ide, gagasan dan teorinya selama ini. Tidak sedikit sumbangan ide, gagasan dan teori yang disampaikan oleh Miriam Budiardjo seperti definisi negara yang menurut Miriam Budiardjo bahwa negara adalah negara merupakan integritas dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan memahami definisi negara, Miriam Budiardjo kemudian merumuskan sifat-sifat dan unsur negara. Menurut Miriam Budiardjo bahwa sifat negara adalah sifat memaksa, monopoli, sifat mencakup semua. Sedangkan unsur negara menurut Miriam Budiardjo adalah wilayah, penduduk, pemerintah, dan Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo? Ini 4 Fungsinya Foto Negara Menurut Miriam BudiardjoSelain itu, Miriam Budiardjo juga menyampaikan mengenai seperti apakah fungsi negara itu yang dikutip dalam Priyanto 2008. Menurut Miriam Budiardjo bahwa terdapat 4 fungsi negara yaitu fungsi penertiban, fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, fungsi pertahanan dan fungsi keadilan. Adapun penjelasan dari fungsi-fungsi negara menurut Miriam Budiardjo adalahFungsi penertiban law and order. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di- perlukan campur tangan dan peran aktif dari Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemung- kinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat keadilan, yang dilaksanakan melalui badan- badan informasi mengenai topik yang berjudul Apa Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo? Ini 4 Fungsinya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. Salam berbagi teman-teman.

fungsi negara menurut miriam budiardjo